Mengapa tidak, pasalnya Warga yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Desa Paowan mengirim Surat terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Tindak pidana Korupsi.
Surat tersebut ditujukan Kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto SH, Melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo,
dan Aparat Penegak Hukum (APH) Yakni pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Kamis (22/10/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh H. Fauzan Mistari Alias Bronto, bahwa Perwakilan Masyarakat Desa Paowan sudah berkirim surat kepada 3 Pihak Yakni Kepala Dinas Sosial, Polres Situbondo, dan Kejari.
" Iya mas, Perwakilan Masyarakat Desa Paowan sudah berkirim surat kemarin," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa Surat tersebut terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Paowan.
" Intinya dalam dua dugaan mas, yang pertama penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsi," Jelasnya.
Bronto mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterima, dan lengkap dengan bukti dan nama penerima surat disetiap pihak instansi.
" sudah diterima mas, kalau di pihak Polres Situbondo langsung diterima mas Hendra, kalau di Kejari langsung diterima oleh mbak Amalia, di Dinas Sosial juga sudah diterima, jadi kemarin kita sudah mengirim surat dan langsung diterima disetiap instansi yang kita kirimi surat, kami hanya menunggu balasan hasil surat yang kami kirimi, semoga saja cepat ditindaklanjuti," Harapnya.
Penulis : DjS
Publiser : D'Naja