'>'>Forkopimka Kecamatan Jangkar melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan · Motor Penggerak -->

Forkopimka Kecamatan Jangkar melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan

Friday, 2 October 2020, 20:12

Motor Penggerak (Jangkar) ~ Operasi masker yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Jangkar Kabupaten Situbondo berjalan kondusif dan lancar (Jum'at, 02/10/2020)


Menurut pantauan Taufik Hidayat LSM Taperak dilapangan, masyarakat berkendara sudah mulai penampakkan kesadarannya dalam bermasker, betapa pentingnya menggunakan masker, tidak hanya virus covid 19, tapi debu debu yang berterbangan akibat musim kemarau yang berkepanjangan.


" Alhamdulillah masyarakat sudah sadar dan menjaga kesehatan karena dampak Pandemi Covid-19, dimana sudah mematuhi Protokol Kesehatan," Ujar Taufik Panggilan Akrabnya.


Tapi dalam operasi Yustisi masih ada satu dan dua orang yang masih terjaring tidak memakai masker, sehingga ditindak tegas oleh Petugas dan memberi sanksi.


" Tapi tidak lepas satu dua warga pengendara motor terjaring dalam operasi yustisi, Sehingga petugas memberi sanksi peringatan," Jelasnya.


Menurut Busairi dari pihak kecamatan mengatakan operasi masker yang sudah di laksanakan selama ini oleh forkopimka adalah bentuk pelaksanaan perbub no 45 tahun 2020, agar masyarakat tertib dalam bermasker," Tuturnya.

Ia menambahkan apabila tidak bermasker masyarakat bisa di sanksi dan dikenakan denda dengan regulasi yang ada," Tambahnya.


Di tempat yang sama Iptu Sadali selaku Kapolsek Jangkar mengatakan kegiatan operasi di depan kantor Kecamatan Jangkar sebagai bentuk dari tiga pilar untuk mendisiplinkan tentang utamanya pemakaian masker, jadi semua warga di harapkan dengan adanya kegiatan operasi yustisi adalah sebagai implementasi perbub no 45 tahun 2020 dan Inpres no 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pihak kepolisian pihak Koramil dan kecamatan di tugaskan mendisiplinkan warga, agar warga tidak terpapar virus covid 19," pungkasnya.


Reporter : Tim Apsi

Publiser : D'Naja

TerPopuler