Motor Penggerak (Situbondo) ~ Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kilensari yang bernama Edi Eko Pratama (Korban) yang dilaporkan Ke Polsek Panarukan dengan didampingi oleh Kuasa hukum nya Marlena Law Office & Partner, Hendriyansyah S.H dan Jufaldi S.H sudah sampai di Tahapan Gelar Perkara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi S.H terkait Dugaan Kasus Tersebut.
" Sudah masuk Tahapan Gelar Perkara mas, saat ini kami masih sibuk dengan Kasus terkait Oknum PSHT jadi secepatnya kita lanjutkan Tahapan berikutnya," Singkat Kanit Reskrim Polsek Panarukan. Saat dihubungi via WhatsApp.
Sedangkan Kuasa Hukum Korban Hendriyansyah SH saat dihubungi Via Telepon membenarkan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan Kepada Kanit Reskrim Polsek Panarukan Perihal Kasus Tersebut.
" Iya mas, kemarin saya ketemu di Polres sama bapak Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi, beliau menjelaskan bahwa secepatnya akan memanggil Kedua Bela pihak," Kata Advokat yang sedang Naik Daun ini.
Pihaknya juga menerangkan terkait Kasus Dugaan Penganiayaan tidak semudah yang dibayangkan, karena kasus ini membutuhkan pembuktian yang Jelas dan Fakta.
" Kasus ini beda dengan pembacokan, dan pembunuhan yang mana jelas - jelas terbukti langsung dilakukan penahanan, kalau masalah kasus ini harus dilakukan secara bertahap dengan mengambil bukti - bukti dan dilakukan gelar Perkara sebelum mengambil keputusan," Tegas Hendriyansyah.
Sedangkan Selaku Korban Edi Eko Pratama berharap kasus tersebut secepatnya pihak APH Memberikan keputusan, karena pihaknya berharap adanya keadilan terhadap dirinya.
" Iya saya berharap APH secepatnya bisa mengungkap kasus ini, karena saya selaku korban berharap adanya keadilan," Harapnya.
Reporter : Tim
Publiser : D'Naja