Motor Penggerak (Situbondo) ~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur akhirnya menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran hukum pada pemasangan iklan cukai tembakau.
Setelah dinyatakan langsung oleh Bawaslu, yang sebelumnya dilakukan Penyelidikan oleh Gakkumdu, yang terdiri dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, dan dihubungkan dengan bukti-bukti, lalu kita adakan pleno bersama Gakkumdu, Iya akhirnya diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti," Kata Fitrianto. Sabtu (17/10/2020).
Koordinator Sentra Gakkumdu, Fitrianto menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran iklan cukai tembakau pada salah satu media cetak harian, ternyata tidak terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada pasal 71 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
" Menurut Pasal 71 ayat (1) itu kan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, selama masa kampanye. Itu tidak terbukti, makanya tidak ditindaklanjuti," Ujarnya.
Fitrianto yang juga menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran ini mengaku, selain tidak ditemukan unsur pidananya, juga tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait Hal tersebut.
" Terkait pelaporan ini intinya tidak bisa ditindaklanjuti, iya artinya masalah Laporan ini sudah selesai, termasuk juga terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN juga tidak ada," Tegasnya.
Saat ditanya terkait Rincian adanya Pelaporan terkait dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye, Fitroh panggilan akrabnya menerangkan, selama tahapan Pilkada berlangsung, sudah ada lima laporan yang ditangani Bawaslu. Tiga laporan diantaranya terjadi sebelum kampanye. Dua laporan lainnya masuk tahapan kampanye.
" ada 3 (tiga) Laporan yang sudah kita proses, untuk dua Laporan statusnya tidak bisa ditindaklanjuti, kalau yang satu terkait Netralitas ASN masih dalam proses," Ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua Divisi Hukum Mulya Abadi Hendriyansyah SH mengatakan dengan tegas pihaknya bersama 5 Orang Tim Divisi Hukum Mulya Abadi akan melakukan Pelaporan Balik terhadap Pelapor, karena jelas dari pihak Bawaslu tidak menemukan unsur Pelanggaran apapun.
" Kami dari tim divisi Hukum Mulya Abadi yang terdiri dari 5 (Lima) orang terkait kasus ini kami akan mengkaji secara utuh, dan selanjutnya kita akan melakukan pelaporan balik terhadap Pelapor, karena ini jelas sangat merugikan salah satu Paslon," singkat Hendriyansyah SH yang juga selaku Direktur Marlena Law Office & Partner.
Reporter : Tim
Publiser : D'Naja