Setelah Dinyatakan langsung oleh Bawaslu, setelah melakukan Penyelidikan oleh Gakkumdu, yang terdiri dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo. Sudah jelas dinyatakan Tidak ditemukan Pelanggaran kini Dua Kubu Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 sama -. Sama ancam untuk melapor.
Seperti halnya yang dikatakan oleh Wakil Ketua Divisi Hukum Mulya Abadi Hendriyansyah SH, setelah adanya Putusan dari Bawaslu Situbondo bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya bersama tim akan mengajukan pelaporan balik terhadap Pelapor.
" Benar, kita akan lakukan Pelaporan Balik, akan tetapi kami akan mengkaji terlebih dahulu seperti apa yang diungkapkan Wakil Ketua Divisi Hukum Bapak Hendriyansyah," Ujar Jufaldi SH yang juga selaku anggota tim Divisi Hukum Mulya Abadi.
Beda halnya dengan tim Advokasi 01 Paslon Karunia, Moh. Khalil, SH. Terkait Putusan dan kesimpulan dari Pihak Bawaslu Situbondo, mereka masih melakukan analisa Kembali, menurutnya Telah Nyata Iklan Bea Cukai Tembakau tersebut tayang pasca penetapan Cabup dan Cawabup Situbondo.
" Terkait putusan atau kesimpulan bawaslu tersebut, Tim advokasi 01 masih akan melakukan analisa, sebab telah nyata bahwa iklan cukai tembakau itu tayang / terbit pasca penetapan cabup cawabup situbondo," Jelasnya Kholil saat dikonfirmasi Via WhatsApp Minggu (18/10/2020) Malam.
Ia mengatakan setelah nantinya selesai melakukan analisa, dan jika pihak Bawaslu diduga melanggar Kode Etik selaku Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Situbondo ini, Pihaknya bersama tim mengancam akan melaporkan nya ke pihak DKPP Jatim.
" jika emang nantinya terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara yakni bawaslu, kami pastikan hal itu akan dilaporkan ke (DKPP) dewan kehormatan penyelenggara pemilu," Tegasnya.
Reporter : Tim
Publiser : D'Naja