'>'>Antisipasi Serangan Fajar, Ngireng Kyae Bentuk Timsus Anti Politik Uang · Motor Penggerak -->

Antisipasi Serangan Fajar, Ngireng Kyae Bentuk Timsus Anti Politik Uang

Wednesday, 9 December 2020, 03:35

 

Motor Penggerak (Situbondo) ~ Ketua KOTS (Komunitas Orang Terminal Situbondo) yang merangkap menjadi Pimpinan Umum Pemenangan Paslon Mulya Abadi di Grup Wa "Ngireng Kyae" Situbondo, Jaya Pranatha memberikan pengarahan kepada para anggota melalui speaker aplikasi WhatsApp. Pengarahan ini dilakukan dalam rangka pembentukan Timsus Anti Politik Uang untuk mengamankan tindak kecurangan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Rabu (9/12/2020).


Timsus ini akan memantau, mengamati, mengawasi, membidik, dan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming-iming uang untuk meraih suara warga menjelang Hari H Pencoblosan Pilkada serentak. 


Dalam arahannya kepada anggota tim, grup yang terbentuk terdiri dari 98 personil tersebar di seluruh kawasan kabupaten Situbondo. Ia mengatakan, tim khusus ini akan bekerja sama dan membantu Aparat Penegak Hukum (APH), mengamankan dan melaporkan jika terjadi tindakan yang dilarang undang-undang serta menjalin kerja sama dengan Jurnalistik Situbondo dalam mengawal setiap penindakan yang dilakukan, terkhusus pada upaya politik uang.


Ia menambahkan, "Untuk anggota diharapkan terus tetap waspada, Serangan fajar biasa nya terjadi di tengah malam dan ini yang akan menjadi perhatian. Karena kita mendapat informasi jika ada kelompok-kelompok tertentu yang hendak berniat melakukan itu," ungkap Jaya Pranatha


Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 187 Ayat 1 sambungnya, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

''Memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," Kata nya dengan tegas.


Lanjut Jaya, kemudian Pasal 187 Ayat 2 menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.


"Saya berharap pegelaran Pemilu Kabupaten Situbondo ini berjalan dengan baik, aman dan tentram tanpa adanya kecurangan politik uang guna memilih calon pemimpin Situbondo kedepan. 


Jika ada yang mencurigakan dan diduga melakukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi juga dengan TNI dan Polri untuk siap mengamankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tanggal 9 Desember 2020. 

Di akhir wawancara ia berkata, "Saya mengajak anggota grup "Ngereng Kyae" yang merupakan masyarakat Kabupaten Situbondo agar nantinya bisa menjalankan hak pilih masing-masing dengan sebaik-baiknya, jujur dan tetap semangat dalam mengawal kemenangan Mulya Abadi. Ini merupakan bagian perjuangan kita yang terakhir," imbuhnya mengakhiri. 


Reporter : ACh

Publiser : D'Naja

TerPopuler