Uraian kedudukan, tugas, dan fungsi kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 6 sebagai berikut :
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Akan tetapi berbeda dengan realita yang ada, Seperti halnya Kepala Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Saiful Hadi S,Pd. Dimana dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Paowan pada Tahun 2020 dengan Masa Periode 2019-2026.
Satu tahun menjabat banyak permasalahan di Desa Paowan entah itu permasalahan APBDes ataupun Non APBDes, Warga Paowan menilai pihaknya sudah tidak pantas menjabat sebagai Kepala Desa lagi, dikarenakan sesuai aturan - aturan diatas yang diterangkan diduga telah banyak dilanggar oleh Kepala Desa Paowan
Bagaimana tidak disaat diadakan pertemuan bersama warga Paowan untuk musyawarah Kepala Desa Paowan Saiful Hadi, selama 2 x (Kali) tidak menghadiri pertemuan tersebut, ditambah juga pihak RT Desa Paowan saat mengundang kepala desa untuk meminta hak - hak RT di desa Paowan Kepala Desa pun tak pernah hadir jelas Saiful Hadi diberi Julukan Kepala Desa yang Sakti Mandraguna.
Hal tersebut membuat warga Desa Paowan Geram, beberapa pihak dari Warga Paowan mengirim surat Pengaduan ke beberapa Instansi termasuk kepada Inspektorat Pemkab Situbondo, hasilnya pengaduan tersebut diterima oleh pihak Inspektorat dengan memanggil 5 Orang Warga Paowan untuk dimintai keterangannya.
Pada hari Senin (11/1/2021) Pihak Inspektorat yang dihadiri oleh pihak Kecamatan Panarukan mendatangi kantor Desa Paowan, guna untuk menindaklanjuti terkait pengaduan Warga Paowan untuk melakukan Investigasi. Namun sayang lagi - lagi Kepala Desa Paowan Saiful Hadi S,Pd melepaskan jurus jitu nya yakni jurus menghilangkan Raga atau tidak hadir juga dalam penindakan pihak inspektorat.
Saat dikonfirmasi salah satu perangkat yang meminta namanya dirahasiakan dikarenakan takut mendapatkan sanksi dari kepala Desa Paowan Mengatakan pihak Inspektorat besok akan datang kembali ke kantor Desa Paowan guna menindaklanjuti laporan Warga.
" Tolong nama saya dirahasiakan mas, jadi pihak inspektorat memang benar mendatangi Kantor Desa Paowan untuk melakukan Investigasi terkait Pengaduan Warga Paowan, namun sayang karena Bapak Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada insyaallah besok pihak inspektorat akan datang kembali kesini," Tuturnya dengan nada ketakutan.
Disaat Wartawan miris.id mendatangi Kantor Desa Paowan pihak Inspektorat Pemkab Situbondo sudah tidak ada di Kantor Desa, Ditempat yang berbeda Wartawan media ini mencoba menghubungi Teguh Bagian Irban l Inspektorat Pemkab Situbondo via telepon seluler. Namun tidak ada jawaban, selain itu Wartawan miris.id juga sempat konfirmasi dengan mengirimkan Pesan via WhatsApp namun Teguh bagian Irban l Inspektorat Pemkab Situbondo juga tak kunjung memberikan balasan. Sampai berita ini diterbitkan Pihak Inspektorat belum memberikan Klarifikasi perihal Tindak Lanjut Ke Kantor Desa Paowan.
Pewarta : Elly/Wrd
Publiser : D'Naja