Pasalnya sebelum mengambil langkah - langkah Hukum ada mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu harus sesuai dengan Undang - Undang Pers.
Terkait Pelaporan RT Setempat yang Melaporkan Media Bumi Aktual atas dugaan Tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, disebabkan karena menerbitkan berita yang berjudul 'sejumlah laki-laki menjaga keamanan RS mitra sehat bersitegang dengan warga sekitar, termasuk ibu-ibu tanpa gentar menghadapinya' Frengky Hendra Istiawan Selaku Ketua Komunitas APSi Group menyampaikan.
" Karena pihak yang bersengketa dengan Anda adalah perusahan pers, maka mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers(UU Pers)," Katanya.
Frengky Juga menjelaskan Mekanisme yang ditempuh terlebih dahulu seharusnya adanya hak jawab dari Media yang bersangkutan (Terlapor).
" UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi Anda terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers," Jelasnya.
Lebih detail Frengky yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Media Ringgit Sejahtera menerangkan.
" Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab. Setelah melakukan mekanisme tersebut, Anda kemudian dapat memproses perkara tersebut secara hukum. Memang, penggunaan hak jawab tidak menghapuskan hak seseorang untuk melakukan langkah hukum. Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa jika gugatan hukum tetap dilakukan meski hak jawab sudah digunakan, maka seharusnya secara moral, gugatan hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai.
Terlebih dalam praktiknya, ada gugatan terhadap pers yang diputus tidak dapat diterima karena penggugat mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawabnya. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda menempuh upaya dengan memberikan hak jawab Anda sebelum mengajukan gugatan hukum," Pungkasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komunitas Aliansi Pewarta Situbondo Group ( APSi Group ) Didit Prayitno sangat menyayangkan perihal pelaporan Tersebut, menurutnya hal ini mengancam kebebasan Pers.
“Tindakan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers, jadi bila ada yang merasa dirugikan terutama meminta Media yang bersangkutan harus memberikan hak jawabnya sebelum mengambil langkah hukum," Bebernya dengan singkat.
Pewarta : Tim
Publiser : D'Naja