'>'>Oknum Sekdes berinisial MF dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental oleh warga Paowan Panarukan · Motor Penggerak -->

Oknum Sekdes berinisial MF dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental oleh warga Paowan Panarukan

Tuesday, 26 January 2021, 13:30

 

Motor Penggerak (Situbondo) ~ Tak Kunjung reda permasalahan di Desa Paowan, tak hanya permasalahan masalah permasalahan Pemerintahan Desa Paowan. Kini Sekretaris Desa Paowan Inisial MF Dilaporkan oleh Warganya Sendiri nya atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan mobil rental.


MF seorang oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, bakal terancam hukuman pidana kurang lebih selama 4 tahun penjara setelah dilaporkan warga desa Paowan atas dugaan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


Khairil Kuriah Ariestiawan (Korban) sudah melayangkan laporan tersebut ke Polres Situbondo pada Selasa malam, 25 Januari 2021. Khairil melaporkan oknum pejabat yang dikenal sebagai Sekdes “Sakti Mandraguna” tersebut terkait dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan yang tertuang dalam berkas nomor LP-B/22/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo.


Inisial MF Oknum Sekdes di Paowan sebelumnya pernah diduga tersangkut berbagai kasus masalah hukum, yakni:
1. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) saat penjaringan Kepala Dusun Bukkolan.
2. Dugaan penyelewengan dana desa (DD/ADD) yang di laporkan warga Paowan.
3. Dugaan penyelewengan program sosial penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
4. Dugaan Penyelewengan program sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
5. Pengaduan warga ke Pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dengan dugaan penyelewengan APBDes dan Non APBDes.
6. Dugaan melanggar perjanjian tertulis yang disepakati Pihak Warga dengan Pihak Pemerintahan Desa Paowan.
7. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Tindak pidana Korupsi.


Termasuk rekam jejak yang menimpa Inisial MF (terduga), diketahui ternyata pernah dilengserkan pada Selasa, 26 September 2018 Silam, sebagai seorang pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah Situbondo.


Berawal di pertengahan bulan Oktober tahun 2020 lalu, korban bertemu dengan terduga. Dalam pertemuan itu terjadi kontrak transaksi kesepakatan dalam hal sewa-menyewa mobil dengan harga sewa Rp 250.000/hari.


Khairil menjelaskan, “Pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober tahun kemarin (2020) Muhammad Faisol ke rumah (Kp Nangkaan) untuk menyewa mobil. Ia bilang menyewa selama 2 hari saja, namun selanjutnya nambah sampai 10 hari. Setelah 10 hari, mobil saya cek ternyata sudah berpindah tangan. Ternyata digadaikan ke pihak ke-3.” Cetusnya.


Menurut pantauan wartawan media, dikabarkan sampai saat ini, ternyata tidak ada etikat dan niat baik dari terduga untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah mengakibatkan korban mengalami kerugian. Malah menurut keterangan, Muhammad Faisol melalui pernyataan nya mempersilahkan dan menyuruh korban untuk menempuh jalur hukum.


Mengetahui adanya pernyataan seperti itu, Khairil melanjutkan pemaparan nya, “Saya selanjutnya laporan ke Polres Situbondo, laporan SPKT diterima oleh Briptu Risky Daniarsyah. Saya ke Pidum dan dilayani dengan baik. Karena dari musyawarah nggak ada hasil nya, ya saya tempuh jalur hukum. Sesuai dengan pernyataan Muhammad Faisol yang menyuruh untuk menempuh lewat jalur hukum.” Pungkasnya.


Menurut pantauan awak media, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan investigasi kepada pelapor dan sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya, akan menunggu pemeriksaan terlapor dan saksi lain yang terkait untuk menyelesaikan laporan yang diajukan korban.


Sampai berita ini dimuat, belum ada balasan komentar dari inisial MF meski sudah dikonfirmasi awak media melalui nomor WhatsApp nya. Dihubungi lewat telpon juga tidak aktif. Terlapor Inisial MF, layak kah untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan....???



Pewarta : A.Ch
Publiser : D'Naja

TerPopuler