Motor Penggerak (Medan) ~ Warga di jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuat geger dengan peristiwa penemuan pembantaian hewan (kucing).
Peristiwa pembantaian kucing tersebut mendapatkan empati dari banyak warganet dan menjadi viral, setelah Sonia Rizki Karai memposting nya melalui media sosial. (27/1)
Lewat akun Instagramnya, ia mengunggah beberapa foto bagian tubuh kucing yang sudah terpotong-potong dan kepala nya yang sebagian telah dikuliti oleh penjagal.
Sonia mengkisahkan, jika kucing nya (Tayo) sudah menghilang selama 2 hari. Sewaktu mencari nya, ia memperoleh informasi dari seseorang yang memergoki, bahwa kucingnya tersebut telah disergap dan ditangkap oleh pelaku inisial NS, kemudian dibawa pergi dengan dimasukkan ke dalam sebuah karung.
Selepas itu, akhirnya Sonia memutuskan untuk bertandang ke tempat yang dimaksud. Selanjutnya tanpa sengaja, ia menjumpai sebuah karung yang didalamnya ia menemukan potongan bagian tubuh hewan peliharaan nya.
Pelaku yang menangkap Tayo, diduga sering kali mencuri kucing orang lain untuk daging nya dijual dan dikonsumsi sendiri. Karena diperoleh keterangan dari tetangga nya yang mengabarkan, bahwa NS sering sekali memotong kucing-kucing.
Dari kasus pembantaian Tayo, akhirnya terungkap kelakuan keji si penjagal kucing. Bukan cuma menjadikan murka sang pemelihara, namun Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala dibuat nya geram dan menginginkan terduga (eksekutor jagal kucing) agar di hukum pidana supaya jera. Karena menurutnya tidak pantas, jika seekor kucing dijadikan lauk untuk dikonsumsi.
Hewan yang tak lazim untuk disakiti seperti kucing, semestinya dirawat dan dipeliharanya dengan baik. Kucing juga termasuk hewan kesayangan para sahabat Nabi. Sehingga ada seorang Sahabat Nabi yang dijuluki Abu Hurairah, yang berarti bapak kucing.
Rajuddin memaparkan, "Seharusnya kucing menjadi hewan peliharaan dan disayang. Pelaku perlu diberi sanksi hukum sesuai UU yang berlaku agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi," ujar nya ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021)
Saat ini, kasus pembantaian hewan peliharaan seperti kucing tengah diusut pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana berat yang bisa dijerat pasal pencurian dan penganiayaan hewan yakni Pasal 302 dan Pasal 362 KUHP.
Pidana yang termaktub pada pasal 302 (ayat 1) menyebutkan ancaman dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
(1) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
(2) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Sedangkan pasal 302 (ayat 2) berbunyi, Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Ayat 3, Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
Ayat 4, Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 362 menyebutkan, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pemerhati hewan peliharaan dari Yayasan Natha Satwa Nusantara kembali merespon dan angkat bicara dalam pendampingan nya kepada pemilik Tayo, agar masalah ini segera dapat diproses dengan cepat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) secara gamblang.
Pewarta : A.Ch
Publiser : D'Naja