'>'>Kecamatan Panti sudah kembali hijau pasca Bencana Alam yang menelan ratusan jiwa meninggal · Motor Penggerak -->

Kecamatan Panti sudah kembali hijau pasca Bencana Alam yang menelan ratusan jiwa meninggal

Monday, 15 February 2021, 19:03

Motor Penggerak (Jember) ~ Seperti kita ketahui bersama Kecamatan Panti dulu kita kenal di era 2006 menjadi pusat Longsor dan Banjir Bandang yang mengakibatkan ratusan jiwa meninggal


Presiden Indonesia kala itu Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) dan beberapa Mentri kabinetnya sempat mengunjungi kawasan tersebut, Secara Administratif kawasan Kecamatan Panti ini masuk Kabupaten Jember Propensi Jawa Timur tepatnya dilereng Gunung Argopuro Bagian Selatan


Hebatnya saat ini kawasan Kecamatan Panti sudah kembali Hijau adapun beberapa desa di Kecamatan Panti yang mayoritas Penduduknya meraup penghasilan di Kawasan Hutan yang dikelola perum Perhutani Indonesia RPH Suci BKPH lereng Yang timur KPH JEMBER. Sudah tidak lagi melakukan penebangan hutan secara liar yang mengakibatkan rusaknya alam dan bencana seperti longsor dan banjir bandang yang pernah terjadi 2006 lalu. Keberhasilan ini tak luput dari peran LMDH di daerah tersebut dan peran pro aktif petugas perhutani KPH Jember yang saat dipimpin oleh Rukman Supriatna selaku ADM KPH Jember saat ini, Senin (15/02/2021)


Tim Media SitiJenar Group Melakukan kunjungan kelapangan Senin 15 Februari 2021 ke Salah satu contoh Desa Pakis Kecamatan panti Kabupaten Jember. Yang 90 % penduduk bekerja di kawasan hutan perhutani ditemani bapak Agus Sulaiman KSS Kompers KPH Jember. dan mengunjungi beberapa LMDH didaerah tersebut.


Menurut Agus, Lmdh Rengganis desa Pakis Kec panti kab Jember. Yang terletak di Wil hutan rph Suci bkph lereng yang barat kph jember. Sudah bermitra dengan perhutani pada program Phbm dan perhutanan sosial dan sudah mendapatkan SK Kulin KK dari KLHK.


Masyarakat 90% sangat bergantung pada keberadaan hutan sebagai tempat menopang hudup sehari-hari. Sejak 25 tahun yang lalu masyarakat kurang peduli pada hutan, tetapi pasca banjir bandang dan adanya program Phbm dan PS masyarakat sangat antusias menyambut dan melaksanakan di lapangan. Kondisi ekonomi MDH setelah terlaksananya PHBM dan PS semakin meningkat secara signifikan. Pungkas Kss Komper Kph Jember ini


Senada juga dengan Hasim salah satu petani hutan yang dijumpai awak media juga menuturkan dalam setiap 1 ha lahan hutan yg digarap ia tanam dg jenis tanaman durian, apukat, manggis, jengkol, pisang, kelengkeng dan MPTS (jenis buah-buahan) lainnya dengan tidak merusak sedikitpun jenis tanaman kahutanan. Sehingga dalam 1 tahun saya bisa panen durian, apukat, manggis, jengkol, pete dan lain-lain secara bergantian dalam kurun waktu 1 tahun. Penghasilan yang saya dapat dalam keluasan 1 ha lahan hutan bisa mencapai kurang lebih Rp. 38.000.000,-. Dengan penghasilan tersebut saya sudah mampu membayar PNBP dan kewajiban lain sesuai aturan yang berlaku, Ujar petani hutan yang diketahui menggarap di Ptk 42 RPH SUCI BKPH Lereng yang timur.


Tidak Hasim saja, terdapat 600 orang anggota lmdh Rengganis lain yang turut menghidupi keluarganya dari menggarap lahan hutan. Menurut Hartono, Ketua LMDH Rengganis dan sekaligus sebagai ketua Paguyuban LMDH Kab Jember menjelaskan bahwa sudah puluhan anggotanya yang mampu melaksanakan ibadah haji, sudah mendaftar haji, mampu membangun rumah permanen dengan bangunan tidak kalah bangunan rumah di perkotaan bahkan juga menyekolahkan anak²nya hingga ke Perguruan Tinggi dengan tetap mengelola kawasan hutan sesuai dengan prinsip hutan lestari masyarakat sejahtera. 


Sementara Administrasi Utama Perhutani Jember Rukman Supriatna, menegaskan bahwa ada satu hal yg terpantri dalam mindset MDH tidak ada terfikir untuk memiliki hutan tetapi dengan memanfaatkan hutan secara sah saja kami sudah mampu mensejahterakan keluarga dan lingkungan ujar Adm Kph Jember.


Sekedar diketahui program Kehutanan Sosial merupakan program prioritas nasional, dengan skema Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Program ini memberi izin atau hak kelola kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang berada di bawah pengawasan Perhutani selama 35 tahun, hingga seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK) karena keberhasilan dari segi sosial dan Ekonomi di beberapa program ini lah Petani dikawasan hutan tersebut sudah tidak lagi berfikir untuk merusak alam dengan melakukan aktifitas negatif seperti pembalakan liar dan lain sebagainya.


Pewarta : Tim

Publiser : D'Naja

TerPopuler