Kawasan tersebut merupakan pintu gerbang utama, rute lalu-lalang yang mengantarkan masyarakat pengguna jalan menuju ke Perumahan Ayuban, kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Situbondo, dan mengarah ke lingkungan perkampungan RW 20, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Menurut pantauan awak media, Warga menyarankan agar pemanfaatan tempat pembuangan sampah TPS harus dicarikan solusinya dengan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Permen PU No.03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraaan Persampahan dan Penanganan Sampah, serta dalam penguraian Perpres Nomor 8 Tahun 2018.
Pasalnya, jika tidak segera dikontrol atau dikondisikan, maka tempat kumuh itu disinyalir dapat menimbulkan polemik serta menjadi sorotan bagi seluruh warga Situbondo terutama penduduk disekitar yang terkena dampak nya. Mereka menilai TPS untuk pembuangan sampah tersebut, terbilang memerlukan perhatian khusus, berkenaan dengan buruknya pengelolaan sampah.
Campuran material sampah yang berserakan dan teronggok begitu saja di tepi jalan, dirasakan mampu menyumbang penyebab polusi udara yang rutin menimpa siapa saja pengguna jalan yang lewat melintasinya.
"Waduh mas, saya selalu tutup hidung jika lewat jalan ini. Bahkan, meskipun saya pakai masker tetap tembus bau nya." Keluh salah satu warga kepada wartawan.
Sedangkan menurut keterangan Darsono (Ketua RW 20), "Hal itu menunjukkan, belum adanya pengelolaan sampah secara maksimal di Kabupaten ini. TPS pengelolaan sampah, seharusnya tidak berada di jalan masuk menuju pemukiman. Selain bau, juga terkesan menimbulkan pemandangan yang tidak sedap dengan adanya tumpukan sampah yang berceceran." Ia menjelaskan.
Lanjutnya, "Disini semestinya bukan dijadikan tempat pembuangan sampah. Sementara di lingkungan RW 20, yang mencakup dari RT 1 sampai pada RT5, saat ini memprioritaskan kesehatan dan kebersihan lingkungan." Ujar Purnawirawan TNI tersebut.
Tidak hanya itu, Budiono (Ketua RT 01) juga menerangkan, "Jelas sekali menurut warga kami. Di samping merusak kawasan lingkungan menjadi kotor akibat sampah berceceran, dampak nya juga menggangu kesehatan bagi warga kami. Ketidak teraturan dan kurang pengelolaan nya sangat kami rasakan. Karena setiap kami lewat pasti keseringan menghirup polusi sampah tersebut. Pencemaran melalui udara bisa menimbulkan penyakit, lebih-lebih di nuansa pandemi seperti sekarang ini." Beber nya sembari mengkomando kerja bakti warganya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Eko Prayudi (Kepala Dinas DPKP) menyampaikan bahwasanya TPS tersebut di jalan Argopuro Gang IKIP adalah kewenangan dari DLH.
"Kalau TPS disitu kewenangan DLH mas." Singkatnya.
Sementara sampai berita ini dimuat, Kholil (Kepala Dinas DLH) belum bisa memberikan keterangan konfirmasi.
Pewarta : ACh
Publiser : D'Naja