Bupati Situbondo yang kerap disapa bung Karna telah menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo untuk melakukan koordinasi kepada Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melakukan penanganan, meskipun jalan tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
" karena jalan nasional tentu bukan menjadi kewenangan kita Oleh karena itu kita akan melalui Dinas PUPR akan mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk segera diadakan penanganan dari pusat," Singkat Bupati Situbondo. Kamis (4/3/2021).
Demikian juga dalam hal layanan pemanfaatan jalan oleh masyarakat Situbondo yang kerap banyak mendapatkan keluhan terutama dengan banyak nya jalan berlobang
" Persoalan nya masyarakat kita banyak yang tidak paham dengan kewenangan mas, status jalan yang dipake oleh masyarakat sehari hari itu beda beda seperti diatur dalam undang undang jalan, ada jalan nasional jalan provinsi jalan kabupaten ataupun jalan desa " ungkap kepala dinas PUPR Situbondo Gatot Siswoyo di sela sela kesibukan nya
Ia menambahkan bahwa terkait Program PAKEM, DPUPR Kabupaten Situbondo menjadi sebuah Tantangan.
" Ini persoalan tersendiri bagi kami sebagai dinas teknis sekaligus sebagai tantangan bagi kami untuk terus memperbaiki mutu pelayanan kami " tambah nya melanjutkan
" Alhamdulillah bapak bupati sudah menginstruksikan kepada kami pihak DPUPR Kabupaten Situbondo untuk mengutamakan Program PAKEM, jadi setiap pengaduan masyarakat harus diutamakan khususnya tentang masalah pembangunan sesuai tupoksi kami," lanjut Gatot Siswanto saat dikonfirmasi Jum'at (5/3/2021).
" Saat ini banyak keluhan masyarakat terkait jalan Nasional / Provinsi yang rusak dan berlubang, jadi bapak bupati menugaskan kami pihak DPUPR Kabupaten Situbondo untuk mengusulkan kepada Kementerian PUPR Jawa Timur untuk melakukan Penanganan
Pewarta : Tim
Publiser : D'Naja