Pasalnya, apa yang sudah dilakukannya itu, dinilai dapat memberikan kesan bahwasanya oknum Sekdes tersebut ingin lepas peran dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Hal ini dibuktikan, bahwa, tidak sedikit masyarakat beserta perangkat desa lainnya mengeluh atas sikapnya yang tercela. Dan sampai sekarang, momen negatif itu sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat luas.
"Seperti diketahui banyak masyarakat disini mas, Angga di kantor desa Kotakan, tidak pernah hadir selama beberapa bulan. Sekdes itu mangkir terus kerjanya." Kata salah satu warga di desa sekitar memberikan kesaksiannya kepada awak media pada pertengahan Mei.
Atas dasar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, ditunjang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Bab VII ayat 5, menerangkan perangkat desa menurut aturan hukum menyebutkan bahwa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus dan dibuktikan dengan absensi, dapat sanksi pemberhentian.
Agar suara sumbang dari sejumlah warga dapat diketahui nilai kebenarannya, maka wartawan media ini mendatangi kantor Kepala Desa Kotakan untuk memperoleh klarifikasi. Terjangan masalah dan isu miring yang menghantam lingkungan pemerintahannya, diduga akibat ulah oknum Sekdes yang disinyalir mangkir dalam tugas dan suka bolos kerja.
Dalam keterangannya, Kades Suriwan mengatakan, "Menurut saya hal itu betul mas, suara dari rakyat yang sudah disampaikan kepada sampean itu memang betul. Sudah lama Angga Krisgiarto tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Bahkan dari tanggal 1 Januari 2021 sampai hari ini, selama sudah hampir 5 bulan, Angga Krisgiarto tidak pernah masuk kantor desa sama sekali." Tutur nya.
Tidak hanya itu, Lebih detail Suriwan menjelaskan, "Sebelumnya, pada tahun 2020 Angga Krisgiarto memang sudah sering kali (absen) tidak masuk kantor. Terkadang masuk kantor, kadang-kadang juga tidak masuk kantor. Saya membenarkan informasi yang sampean peroleh dari suara rakyat tersebut." Tegas Kades yang telah menjabat beberapa kali periode itu menerangkan.
Sementara, kendati telah dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, namun oknum Sekdes Kotakan inisial AK masih belum menyampaikan penjelasan dan tanggapannya, sampai berita ini disiarkan.
Benarkah Oknum Sekdes tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin berat.? Bentuk hukuman indisipliner yang seperti apa, yang selayaknya diterima inisial AK ini.? Layakkah perbuatannya di ganjar sanksi dengan pemberhentian secara tidak hormat?
(Agung Ch)