Selama hampir tiga pekan itulah, ujian berat dihadapi oleh para PKL. Mereka hanya bisa pasrah menerima keputusan sepihak yang telah diperolehnya. Seperti layaknya peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga, itu gambaran tentang eksistensi nya.
Bagaimana tidak, akibat masa Pandemi Covid 19 yang berdampak turun nya omzet, kini mereka harus menerima keadaan dengan terdesak keluar dari tempatnya bekerja.
Gara-gara nya, diantara para PKL tidak lagi diijinkan berdagang dan menempati area lapak dimana selama ini mereka biasanya berjualan. Imbas yang terjadi, sejumlah pelapak yang bertujuan ingin mencari nafkah buat keluarganya terpaksa harus berpindah dan tergusur oleh keputusan seseorang di wilayah itu.
Potensi dugaan kesewenang-wenangan pun kian terasa disinyalir dilakukan kepada para PKL yang ingin mengais rezeki di dalam perniagaan nya. Di tempat yang menjadi bagian dari Joging Track itulah, indikasi adanya keterlibatan oknum dalam melangkahi batas kekuasaannya.
Sehingga hal ini menuai keluhan serta keberatan dari sejumlah pedagang yang sudah diusir dari tempat itu secara ugal-ugalan. Mereka menilai, putusan dalam melakukan pelarangan yang telah diterimanya, terkesan tidak adil dan pilih kasih.
Bahkan dalam pengusiran itu, hal tersebut bisa dianggap sebagai dugaan melampaui hak dan wewenang dalam membuat keputusan atau perintah, melebihi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP dalam melaksanakan penertiban pedagang PKL di tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Menurut pengakuan dari sejumlah PKL yang tidak ingin disebutkan namanya, ia menerangkan, "Saya tidak boleh lagi berjualan di situ (sisi barat alun-alun) untuk seterusnya, tapi untuk PKL lainnya boleh berjualan disana. Apa bedanya, kalau dilarang berjualan, ya semuanya harus bersih. Tidak boleh ada tebang pilih. Nggak ada istilah teman atau ponakan. Pelarangan harus total tanpa pandang bulu." Katanya kepada awak media.
Sementara menurut keterangan yang disampaikan Didik, ketua paguyuban PKL Jaya Mandiri alun-alun Situbondo saat dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp nya, ia menjelaskan, "Sebelumnya para PKL tersebut berjualan di bahu jalan awalnya, berhubung ada razia penertiban PKL dari Pol PP, maka mereka saya tampung sementara." Sergah Didik.
Lebih lanjut ia menerangkan, "Hal itu sudah saya klarifikasi dari awal ke pedagang. Ada syarat dan catatan, bahwa hal ini untuk menolong para PKL hanya untuk sementara berjualan didalam lokasi parkiran. Tapi kalau sudah waktunya, anak paguyuban (sisi timur) menggugat maka PKL sisi barat alun-alun harus keluar dan meninggalkan lokasi." Ucap nya.
Menurut Didik, pelarangan berjualan di tempat itu dilakukan, lantaran hal tersebut memang sudah menjadi aturan-aturan dari Pujasera (PKL sisi timur). Bahwa keberadaan tempat parkir seharusnya tidak boleh dijadikan tempat untuk berjualan. Ia berdalih, karena lokasi tersebut adalah lahan milik paguyuban yang juga dikenai retribusi pajak.
Kekecewaan para pelapak di sisi barat alun-alun Situbondo, atas kebijakan serta keputusan Didik Hariyadi ketua paguyuban pujasera Jaya Mandiri akhirnya belum menemukan titik terang hingga kini. Beberapa pedagang bahkan mengancam akan mengadukan kasus ini kepada Bupati Karna Suswandi.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan keterangan dari Kepala Dinas DPKP Eko Prayudi. Meski pihak wartawan media ini sudah mencoba menghubungi dan telah mengkonfirmasinya melalui via WhatsApp terkait masalah ini beberapa hari sebelumnya.
Keberadaan paguyuban PKL Jaya Mandiri alun-alun Situbondo, apakah akan menjadi ancaman terhadap PKL lain yang ingin coba-coba berdagang disekitarnya..?? Apakah dengan adanya PKL lain berjualan, ada bentuk persaingan bisnis diantara keduanya...??
(ACh)