'>'>Halal bi Halal Keluarga Besar Kecamatan bersama Instansi Vertikal, PKK, Fes dan Fatayat NU Se Kecamatan Panarukan · Motor Penggerak -->

Halal bi Halal Keluarga Besar Kecamatan bersama Instansi Vertikal, PKK, Fes dan Fatayat NU Se Kecamatan Panarukan

Wednesday, 26 May 2021, 17:41

Motor Penggerak (Situbondo) ~ Keluarga besar Pegawai Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, melaksanakan kegiatan halal bi halal bersama Instansi Vertikal, PKK, Fes, Fatayat NU, dan lainnya Acara tersebut berlangsung di kantor Kecamatan, Jalan Raya Pantura, desa Bligeran, Wringinanom, Situbondo, Jawa Timur, pada hari selasa (25/5/2021) pukul 10.00 WIB. 


Kebersamaan yang bertajuk menjalin hubungan ukhuwah dan mempererat tali silahturahmi antar lembaga dan pemerintahan itu, kelihatan satu sama lain saling bersinergi, dalam rangka menyambung silaturrahmi saling Ma'af mema'afkan pasca Idul Fitri 1442 H. 


Diprediksi lebih kurang 50 orang peserta dari perwakilan desa hadir dalam acara keagamaan tersebut. Mereka tampak antusias menyimak sambutan Syaiful Bahri selaku PLT Camat Panarukan yang menyampaikan wejangan moral bahwa betapa pentingnya membangun silahturahim dalam kebersamaan Pemerintahan seKecamatan Panarukan. 


Acara halal bihalal dari keluarga besar Kecamatan Panarukan yang dipelopori oleh Pemerintahan Kecamatan itu, sepertinya disinyalir sudah mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, terbukti dalam pengadaan kegiatan itu nampak dihadiri juga petugas APH dari Koramil dan Pol PP setempat. 


Dalam sambutannya, Syaiful Bahri mengajak sejumlah kepala desa, Fatayat NU, Forum Emak-emak Sholehah, Kasi, Kasubag dan Stafnya yang tergabung dalam Pemerintahan sewilayah Kecamatan Panarukan untuk dapat menjaga tali silaturahmi, didalam kebersamaan membangun sebuah Pemerintahan. 


Selanjutnya, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negri terkait pelarangan mengadakan acara halal bihalal didalam berkegiatan yang bersifat mendatangkan kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19 ini, Syaiful Bahri mengatakan, "Surat Edaran dari Kemendagri itu larangan nya hanya untuk Gubernur dan Bupati saja, saya sudah baca itu." Terangnya. 


Masih menurutnya, "Tidak ada Surat Edaran dari Bupati untuk Kecamatan tentang pelarangan (Halal Bi Halal). Itukan mestinya, harus ada tindak lanjut Surat Edaran, dari Bupati ke Kecamatan. Surat Edaran yang ada itu dari Presiden kepada Gubernur dan Bupati. Surat Edaran yang diperuntukkan bagi Kecamatan belum ada dan belum saya baca." Jelasnya ketika diklarifikasi media.


Sementara, di sesi akhir wawancara, Syaiful Bahri menjelaskan jika dalam acara tersebut sudah menerapkan standar protokol kesehatan. Pelaksanaan kegiatan Halal bihalal, dikemas dengan acara makan bersama secara prasmanan. 


(Ach)

TerPopuler