Namun penyajian pelayanannya kali ini, yang sedang diperkenankan, terbatas hanya dapat diakses dengan via online. Sementara, pelayanan secara tatap muka hanya bisa diberikan khusus jika ada suatu hal yang bersifat urgent.
Adalah Rus Fandi (49) warga Kp Nangka, RT:02/RW:07, Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ia datang bersama anak dan calon mantunya, bermaksud untuk memperbaiki identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK), guna melengkapi persyaratan penyelenggaraan pernikahan putrinya, ketika berlangsung di minggu depan yang terganjal oleh perbedaan data di ke administrasian negara.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, SH. mengatakan, "Untuk pelayanan tersebut akan kita bantu secara online. Karena sekarang dalam masa Pandemi Covid-19, Dispendukcapil berupaya melayani kepengurusan administrasi bagi masyarakat dengan cara online." Ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbuhkan, "Kami disini ingin selalu jaga jarak ataupun jaga kesehatan. Sudah banyak diantara teman kami yang sakit. Kalau nanti sakit semuanya, gimana kami bisa melayani masyarakat. Kepengurusan administrasi kependudukan lewat online, sekarang mudah dan nggak repot kok. Nanti akan muncul notifikasi di HP kapan mau diambil." Terangnya sembari menghimbau untuk saling jaga jarak dan tidak berdekat-dekatan kepada pemohon.
Tidak hanya itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Dra. Ana Sri Rejeki, turut menjelaskan, "Mohon maaf. Monggo permohonannya yang tadi, di online kan saja. Maaf, kami sedang melaksanakan pengetatan pelayanan, karena pandemi Covid-19 ini. Sekali lagi maaf. Hanya untuk yang urgent sakit saja yang bisa tatap muka, selebihnya harus online." Tegasnya.
Selanjutnya, masyarakat Kabupaten Situbondo yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan, bisa membuat akun baru, guna mengakses layanan tersebut melalui Sistem Informasi Layanan Adminduk Online (Silao) dengan alamat website silao.situbondokab.go.id bagi pemohon yang ingin mendaftarkan administrasi kependudukan berupa pengurusan Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Sinkronisasi Data Online, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Pindah-Datang, dll.
Layanan Adminduk berbasis online ini, sengaja dipersiapkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, untuk menghadapi PPKM di masa pandemi guna mengantisipasi melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 di cluster perkantoran. Sehingga untuk kepentingan itu, diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan urusan Adminduk nya dengan Silao tanpa datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Situbondo.
(ACh)