Motor Penggerak (Situbondo) ~ Kejari Situbondo bersama dengan Polres, Kodim 0823, serta di dampingi langsung oleh ADM Perhutani Bondowoso, laksanakan peninjauan tempat dan pengambilan sampel titik kordinat sebanyak 4 titik di lokasi yang diduga terbit sertifikat. Kamis (14/10/2021)
Hal itu dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan penyerobotan lahan hutan perhutani, di pangkuan Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang, Kabupaten Situbondo. Yang mana, selama satu tahun ini, tak kunjung selesai polemik yang terjadi di lahan yang disengketakan tersebut.
Lantaran, beberapa masyarakat diduga memiliki sejumlah sertifikat dari program PTSL, yang awalnya ditengarai diajukan oleh Pemdes Alas Tengah Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo.
Menariknya dari perkara ini adalah, beberapa sertifikat tersebut berlokasi di area lahan milik Perhutani wilayah KPH Bondowoso seluas 541 Hektar. Akhirnya, pihak Perhutani melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Akibat konflik lahan, selama setahun yang tak kunjung selesai itu. Pagi ini, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo yang di dampingi langsung oleh Administratur KPH Bondowoso, telah melakukan pemeriksaan fisik di lahan persengketaan tersebut.
Hadir ke lokasi dalam kegiatan itu, dari pihak Kepolisian Resort Situbondo, Kasdim 0823 Situbondo, Kajari Situbondo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Forkopimda, berikut Forkopimcam dan Pemdes Alas Tengah.
Menurut Kejari Situbondo Iwan Setiawan, langkah saat ini, yaitu melakukan strategi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Agar, sertifikat yang selama ini mereka pegang dapat untuk dikembalikan kepada Negara.
Lebih lanjut, senada dengan Andi Adrian hidayat, Sp selaku administratur KKPH Bondowoso mengatakan, "Kami dari pihak perhutani mengharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan sertifikat juga lahannya kepada negara. Dan kami siap mendukung program perhutanan sosial yang sudah di program kan oleh pemerintah untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Kami bersama kajari akan menelusuri prosesnya hingga terbitnya sertifikat tersebut." Ungkapnya
(Didid/Agung Ch)