'>'>Sosialisasi Sistem OSS-RBA Untuk Mudahkan Ijin Usaha Pedagang CFD : Disperindagin Sinergi bersama Dinas DPMPTSP Situbondo, · Motor Penggerak -->

Sosialisasi Sistem OSS-RBA Untuk Mudahkan Ijin Usaha Pedagang CFD : Disperindagin Sinergi bersama Dinas DPMPTSP Situbondo,

Sunday, 31 October 2021, 16:44

 

Motor Penggerak (Situbondo) ~ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), kembali menggelar acara seminar sosialisasi dengan menggandeng warga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terhimpun dalam grup Car Free Day (CFD) Kabupaten Situbondo. Sabtu (30/10/21).


Agenda yang bertajuk "Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan Tahun 2011" itu, nampak dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, yang terselenggara berlokasi di Villa Cafe & Pool, jalan Tembus Baru, Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. 


Pendekatan itu dilakukan, guna memberikan kemudahan pelayanan dalam pengurusan izin usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan harapan, program tersebut dapat memberikan ilmu serta akses kepada pelaku usaha yang menginginkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gamblang. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Presiden, para pedagang maupun pelaku bisnis diminta dapat belajar memahami secara komprehensif tentang penyelenggaraan perijinan usaha yang tepat dalam merintis dan menjalankan perniagaan mereka. Yang pelaksanaannya, menganut amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 


Drs. H. Akhmad Yulianto, M.Si selaku Kepala Dinas DPMPTSP menerangkan bahwa upaya sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada pelaku usaha dan masyarakat umum di Kabupaten Situbondo, agar pedagang dapat berusaha dengan tepat dan berniaga sebaik-baiknya. Iklim usaha di Kabupaten Situbondo, menurutnya masih sangat terbuka lebar meskipun di masa pandemi. 


"Hari ini kita dihadapkan pada peraturan yang masih baru, yaitu undang-undang cipta kerja yang membuat banyak hal mengalami perubahan dalam regulasinya. Maka kita melakukan sosialisasi, agar mereka tahu dalam mengurus izin usaha itu tidak rumit. Mengurus izin usaha di Kabupaten Situbondo itu gratis dan tidak dipungut biaya." Tegasnya sembari membenahi maskernya. 


Dijelaskannya lagi, "Oleh karena itu, jangan takut untuk mengurus NIB. Memiliki NIB justru akan sangat membantu nanti, seperti memperoleh kemudahan subsidi PLN dan masih banyak lagi. Semoga minat pelaku usaha semakin giat dan meningkat, dengan mereka dapat mendiversifikasikan usahanya. Karena Kabupaten Situbondo mempunyai semangat usaha dengan jargon nya (Nyarah Berusaha)". Pungkas Kepala Dinas DPMPTSP itu.


Selain itu Khoir, perwakilan CFD menerangkan, "Alhamdulillah warga CFD sangat antusias ingin mendapatkan NIB. Hal ini dibuktikan, pedagang CFD nampak berbondong-bondong ingin mendaftarkan izin usahanya. Karena ini merupakan legalitas usaha untuk pedagang dari pemerintah. Semoga dengan legalitas ini, menjadi faktor pendukung agar Disperdagin dan pemerintah terkait dapat membuka CFD lagi. Walaupun tidak bisa di alun-alun, namun kita berharap dapat diberikan tempat serta fasilitas untuk warga CFD bisa berdagang kembali." Urainya. 


Dalam pelaksanaan giat sosialisasi tersebut, selain Kepala Dinas DPMPTSP, Drs. H. Akhmad Yulianto, M.Si, juga hadir pula Kepala Bidang Penanaman Modal, Yakup Alek Susanto. ST, Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan, Rawat Trimurti, SP, M.Si, dan Kepala Bidang Metrologi dari Disperdagin. 


(ACh)

TerPopuler