'>'>Zakat Fitrah hukumnya Wajib bagi Umat Islam : MWC NU Arjasa salurkan Zakat, Infaq, Shodaqohnya melalui LAZISNU · Motor Penggerak -->

Zakat Fitrah hukumnya Wajib bagi Umat Islam : MWC NU Arjasa salurkan Zakat, Infaq, Shodaqohnya melalui LAZISNU

Friday, 29 April 2022, 23:53


Motor Penggerak (Situbondo) ~ Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama' (MWC NU) Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Khususnya yang ada diwilayah Kecamatan Arjasa untuk segera menunaikan Rukun Islam yang ke empat yakni Zakat lebih-lebih kewajiban Zakat Fitrah dibulan Ramadhan 1443 H melaui Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama' (LAZISNU) atau Unit Pengelola Zakat Infaq Shodaqoh (UPZIS) maupun Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shodaqoh (JPZIS) yang ada disetiap Ranting NU Se Kecamatan Arjasa


Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris MWC NU Arjasa Sahabat Dwi Arik Budiono, bahwasanya Zakat Fitrah itu hukumnya Wajib bagi semua umat Islam, yang waktu untuk menunaikannya mulai bulan Ramadhan sampai sebelum Sholat Idul Fitri, adapun besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan masing-masing Individu sebesar 3,5 liter atau 2,7 Kg lebih bagusnya digenapkan ke 3 Kg, 


Sahabat Arik juga menambahkan bahwa yang berhak menerima Zakat Fitrah tersebut ada 8 golongan antara lain :

1. Fakir (Orang yang tidak memiliki harta) 

2. Miskin (Orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Amil (Panitia Penerima dan Pengelola Zakat)

4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)

5. Hambah Sahaya / Budak

6. Gharim (Orang yang banyak hutang) 

7. Fisabililah (Orang yg berjuang dijalan Allah)

8. Musafir (Orang yang dalam perjalanan)


Saat dikonfirmasi Ust. Sujamin selaku Wakil Ketua LAZISNU MWC NU Arjasa berharap kepada semua Umat Islam khususnya Pengurus NU, Lembaga NU, Badan Otonom (Banom) NU, Kader Penggerak NU dan semua Warga Nahdlatul Ulama' untuk menyalurkan Zakat (Zakat Fitrah maupun Zakat Maal), Infaq maupun Shodaqohnya melalui LAZISNU, lembaga yang sudah diakui dan ter SK oleh Pemerintah,


diKecamatan Arjasa ada Sembilan Ranting NU dan disetiap Ranting NU sudah ada Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shodaqoh (UPZIS) yang sudah diakui oleh pemerintah dan ter SK oleh lembaga yang berwenang, jadi bapak / ibu / para dermawan tidak perlu khawatir lagi apabila akan menyalurkan Zakat, Infaq maupun Shodaqohnya, semua amanah yang dipasrahkan kepada kami baik ditingkat MWC NU maupun di Tingkat Ranting NU sepenuhnya akan kami laksanakan dan akan kami pertanggung jawabankan, Semoga Amal Ibadah kita dibulan suci Ramadhan semuanya diterima dan dilipat gandakan Pahalanya oleh Allah SWT. Aamiin, Pungkasnya


Pewarta : YusPW

TerPopuler