Pada akhirnya, dirinya dinyatakan secara sah melalui negara, mempunyai hak atas kepemilikan sawah seluas 4.441 M² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02906 a/n Dra. Sutiati, M.Pd. Jum'at, (3/6/2022)
Sebelumnya, ia bersama Sukri sempat mengadukan masalah lahan yang dimilikinya saat ini, terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan oleh inisial STN dan ML, di Polsek Bangorejo. Belum lama ini (20/5/2022).
Umar SB, selaku ketua umum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Banyuwangi, yang notabene sebagai kuasa pendamping Dra. Sutiati, mendatangi Polsek Bangorejo, guna mempertanyakan tindak lanjut dari pengaduannya. Pada (30/5/2022) kemarin.
Sementara, Mujiono (Kapolsek Bangorejo) saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa lahan sawah yang ada di desa Ringintelu tersebut, sekarang sudah mutlak milik Sutiati berdasarkan sertifikat yang sah.
"Setelah melihat beberapa bukti kepemilikan, sangat jelas sekali, sawah seluas 4.441 M² tersebut secara sah diakui negara. Pemiliknya adalah Ibu Sutiati." Tegas Mujiono.
Lebih lanjut, oleh karena itu siang tadi keluarga Sutiati bersama kuasa pendamping PBH dan petugas Polsek setempat, kembali datang untuk memasang iklan.
Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut rencananya akan dijual. Dengan menuliskan keterangan, Nomor SHM 02906. Sawah seluas 4.441 M² a/n Sutiati.
Sebelum memasang banner, diketahui Sukri meminta ijin terlebih dahulu kepada Budi, selaku Kepala desa setempat, dan diterima dengan baik permohonannya.
"Monggo. Silahkan kalau mau pasang banner. Apalagi sawah tersebut sudah ber SHM jelas." Pungkas Kades Budi.
Pewarta: ACh/Ji