Kali ini, lima orang tersangka (semua warga Kabupaten Probolinggo*red) yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya ialah inisal MAM (26) dan AR (31) keduanya warga Banyuanyar. MS (29) warga Wonomerto, YD (30) warga Desa Pondokwuluh Leces, dan JH (33) Kecamatan Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.
"Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram, yang dibungkus plastik dan tisu putih," kata Kasat Resnarkoba.
Dari penangkapan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan. Setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
"Dari keterangan AR, sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR," tutur Kasat Resnarkoba. Selasa (16/8/22).
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.
Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram, dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat Resnarkoba.
Pewarta: Agung/Hms