Saat memberikan keterangan pers di Rumah Makan Malika Situbondo, H. Lilur mengatakan apabila para penambang tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), maka tambang tersebut bisa dikatakan illegal dan merusak lingkungan hidup yang sangat jelas merugikan masyarakat sekitar,
Ia juga menegaskan, bahwa selain para pengusaha pertambangan memiliki Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Opersi Produksi para petambang juga harus menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam usaha pertambangannya.
“Apabila tidak bisa melaporkan RKAB, berdasarkan Surat yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Februari 2022, maka ada sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan tersebut,” tegas H. Lilur
Selain mengutuk kegiatan tambang liar tersebut, H Lilur bersama LBH GKS Basra juga melakukan pengaduan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup ke Kapolres Situbondo, Kasat Reskrim Polres Situbondo yang dilakukan para penambang illegal dan melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo tentang dugaan korupsi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Situbondo.
“Kenapa kami melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo? Karena Bupati Situbondo dianggap melakukan pembiaran terhadap dugaan tambang liar yang beroperasi di Kabupaten Situbondo dan diduga menghilangkan PAD pendapatan asli daerah dari pajak pertambangan serta menjadikan pembangunan di Kabupaten Situbondo menggunakan hasil dari dugaan tambang liar,” jelas H Lilur dihapan sejumlah wartawan.
“Kami bersama LBH GKS Basra akan terus bergerak melakukan perlawanan terhadap para pengusaha pertambangan yang tidak mengikuti mekanisme pertambangan secara benar. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Situbondo akan semakin mengakar" pungkas H. Lilur.
Pewarta : Tim
Publiser : D'Naja