Tanya jawab seputar Hewan Qurban
Soal ke 1 = Hukum Berqurban
باب الأضحية
هي سنة مؤكدة يندب لمن ارادها ان لا يحلق شعره ولا يقلم ظفره فى عشر ذى الحجة حتى يضحى فان ازال شيأ من ذالك كره كراهة تنزيه
Qurban itu sunnah muakkadah. Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku di 10 hari pertama dzulhijjah sampai dengan ia memotong qurbannya. Apabila ia menghilangkan sesuatu dari rambut atau kukunya maka makruh tanzih.
Bukan hanya sebatas kuku dan rambut, tetapi juga bagian tubuh yang lain seperti tangan, gigi ,kumis, janggut dll. Adapun hikmah dibalik itu semua adalah agar semuanya mendapatkan ampunan dan terbebas dari api neraka. Ketentuan ini berlaku baik untuk qurban sendiri atau qurban hadiah
Wallahu A'lam
Soal Ke 2 = Antara berqurban dan ber aqiqah mana yang harus didahulukan?
Tergantung momentumnya. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan qurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.
Hukumnya Boleh dan sah seseorang berkorban meskipun dirinya belum diaqiqahi. Sebab Tidak ada syarat orang yang berqurban harus diaqiqohi lebih dulu. Atau mengikuti pendapat Imam Ar-Romli yang membolehkan satu kambing diniati aqiqah dan qurban.
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻟﻮ ﺃﺭﺍﺩ ﺑﺎﻟﺸﺎﺓ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪﺓ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻌﻼﻣﺔ ﺍﻟﺮﻣﻠﻰ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ ﻭﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﺑﺎﻟﺸﺎﺓ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺣﺔ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﺣﺼﻼ
_Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup”. Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi_
Konsekuwensi yang mungkin kontradiktif dari pendapat Imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.
Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.
Wallahu a’lam
Soal ke 3 =Pilih yang jantan atau yang betina?
Mengutip pendapat para ulama' bahwa Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina. Mengenai mana yang afdhal ada perbedaan diantara ulama, ada yang mengatakan hewan jantan lebih afdhal sebab dagingnya lebih gurih. Namun ada pula yang mengatakan bahwa hewan betina lebih baik, sebab dagingnya lebih lembut dan lebih banyak.
ويجوز ذكر وأنثى أى التضحية بكل منهما بالإجماع وإن كثر نزوان الذكر وولادة الأنثى ،نعم التضحية بالذكر أفضل على الأصح المنصوص لأن لحمه أطيب كذا قال الرافعي ونقل في المجموع في باب الهدي عن الشافعي أن الأنثى أحسن من الذكر لأنها أرطب لحما ولم يحك غيره ويمكن حمل الأول على ما إذا لم يكثر نزوانه والثاني على ما إذا كثر.
مغني المحتاج ٤/٢٨٤
Wallahu A'lam.
Soal ke 4 = Bolehkah yang ber qurban ikut memakan daging hewannya?
Bagi yang bernadzar, baginya haram memakan daging hewan qurbannya. Melainkan Ia wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya untuk orang lain.
Andaikan ia memakan sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir.”
Berbeda dengan qurban sunnah seperti bukan karena nadzar. Pemiliknya boleh ikut memakan daqing hewan qurbannya, namun sedikit.
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء
[إعانة الطالبين 2/333]
Wallahu a'lam.
Soal ke 5 = Hewan qurban hilang, mati atau jatuh sebelum di sembelih.
Jika hewan kurban mati atau hilang atau dicuri atau menjadi cacat hingga mencegah cukupnya kurban, hal itu terjadi sebelum waktu pelaksanaan kurban dan kejadian tersebut *tanpa adanya kecerobohan*, maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Dan baginya tetap memperoleh catatan khusus dari Allah sebab niatnya untuk berqurban. Dengan berdasar pada :
نية المؤمن خير من عمله
----------------
Referensi : Tuhfah : 3/356
( فإن تلفت )
أو ضلت أو سرقت أو تعيبت بعيب يمنع الإجزاء ( قبله ) أي وقت الأضحية بغير تفريط أو فيه قبل تمكنه من ذبحها وبغير تفريط أيضا ( فلا شيء عليه ) فلا يلزمه بدلها لزوال ملكه عنها
Wallohu a'lam